
MANADO- Humas Polresta Manado- peredaran gelap narkoba diatensi jajaran kepolisian daerah Sulawesi Utara khusunya Polresta Manado, kali ini satu tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 15.30 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut ” tim menangkap seorang laki-laki berinisial MR (28) warga Tumumpa kota Manado ia diamankan saat sedang menjemput paket berisi dugaan obat keras jenis thryhexypenidyl di jasa pengiriman si cepat di Kelurahan Kombos,” terangnya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Kecamatan Singkil.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 10 Kaleng (10.000 tablet),” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba disekitar lingkungannya,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.