
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal 2 Polresta Manado dipimpin oleh Aipda Gazali Mulyono amankan pelaku Persetubuhan dan cabul terhadap anak pada Jumat (08/04/2022), sekitar pukul 22.10 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku adalah dua orang pria berinisial SW (17), warga Maasing dan YP (46), warga Sindulang Sedangkan korban perempuan berumur 17 tahun.
“Kejadianya pada Jumat (08/22) sekitar pukul 22.00 WITA dimana awalnya korban keluar rumah dengan beralasan kepada orang tua bahwa korban ingin membeli snack, ternyata korban hanya pergi ke samping Jumbo Swalayan bertemu dengan terduga pelaku yang sedang menjaga parkiran dan terduga pelaku mengajak korban dan satu pelaku lainnya untuk miras (minuman keras) di Boulevard setelah itu kedua pelaku mengajak korban untuk menginap di Penginapan Mini Mulia dan pada saat itu korban sudah dalam keadaan mabuk, kedua pelaku tersebut membujuk korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Adanya laporan dari SPKT dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Opsnal 2 Polresta Manado merespon cepat laporan tersebut dan langsung bergerak Ke Penginapan Mini Mulia dan mengamankan kedua terduga pelaku Persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Kedua pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.