Polsek Wanea Polresta Manado Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Problem Solving dan Restorative Justice

 

MANADO, Humas Polresta Manado – Dalam upaya mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan, personel Unit Reskrim Polsek Wanea melaksanakan problem solving melalui pendekatan restorative justice terhadap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/Sek-Wanea tanggal 30 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.10 WITA.

Dalam perkara tersebut, terlapor berinisial D.A.S. diduga melakukan pencurian terhadap korban berinisial D.S.E.N. yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Wanea Aiptu Eric Pesiwarissa mempertemukan kedua belah pihak di Ruang Unit Reskrim Polsek Wanea untuk dilakukan mediasi.

Kapolsek Wanea AKP Nolly Kinda didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

“Pendekatan restorative justice ini bertujuan memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial antara kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Wanea.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, terlapor juga bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf dari terlapor dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Wanea menambahkan bahwa langkah problem solving yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Selama memenuhi syarat dan kedua pihak sepakat berdamai, restorative justice menjadi salah satu solusi penyelesaian perkara yang diharapkan mampu menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan mediasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif dengan ditandai adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *