Polsek Mapanget dan Malalayang Amankan DPO Kasus Penganiayaan Sajam di Manado

MANADO, Humas Polresta Manado — Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mapanget bersama Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial R.E.M. alias D diamankan pada Minggu (26/4/2026) di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah aparat menerima informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kota Manado.

Kapolsek Mapanget, Ipda Simson Songgigilan didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antar jajaran kepolisian.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku. Bersama Polsek Malalayang, kami lakukan pencegatan dan pelaku berhasil diamankan tanpa kendala,” ujar Ipda Simson Songgigilan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dalam kejadian itu, pelaku melakukan penikaman terhadap korban berinisial A.P. menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian lengan kiri dan punggung kiri belakang hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku telah lama masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/X/2025/SPKT/Polsek Mapanget tertanggal 31 Oktober 2025 serta DPO Nomor: DPO/03/XI/2025/Reskrim.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Saat penangkapan, pelaku diketahui berada dalam sebuah kendaraan yang juga membawa jenazah dari Morowali. Aparat kemudian memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terkait status pelaku sebagai DPO, yang diterima dengan baik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Motif sementara pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena sakit hati.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Mapanget untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk interogasi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *