Satresnarkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran Obat Keras di Mapanget, Seorang Residivis Diamankan

MANADO, Humas Polresta Manado– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial IM alias Indra (34), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan petugas pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa peredaran obat keras di kawasan Singkil Satu. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IM saat berada di lokasi kejadian dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,

51 butir obat keras jenis Yarindo,

1 unit handphone merk Itel Vision warna biru.

Selain pelaku utama, turut dimintai keterangan seorang saksi berinisial RM (25), warga Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilam Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polresta Manado.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *