MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria AK berusia 57 tahun yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila yang terjadi di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban NR yang masih berusia 6 tahun diduga menjadi sasaran pelaku setelah diajak bermain. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban di kediamannya.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke pihak berwajib. Tim Resmob Polresta Manado segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti,” Ujar AKP Muhammad Isral.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.