MANADO, Humas Polresta Manado – Personel Polsek Pelabuhan Manado berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan di Area Pelabuhan Baru Manado pada Senin (7/4/2025), pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.
Operasi yang menyasar miras, senjata tajam (sajam), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda dan Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, bersama anggota Polsek Pelabuhan Manado. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pelabuhan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di area depan ruang tunggu pelabuhan serta di dalam kapal tujuan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, petugas menemukan:
12 dus Cap Tikus dalam kemasan plastik bening ukuran 6,25 liter yang disembunyikan di bawah tangga dek 2 kapal dan 2 dus Cap Tikus di area dermaga pelabuhan, dalam kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 100 liter Cap Tikus, yang diketahui dikemas dalam dus air mineral dan sembako guna mengelabui petugas agar tidak terdeteksi sebagai barang ilegal.
Barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, sementara identitas pelaku atau pemilik barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado untuk penanganan lanjutan.
Operasi berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali tanpa kendala yang berarti. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah pelabuhan guna mencegah penyelundupan barang-barang ilegal dan membahayakan masyarakat.