Kasat Binmas Polresta Manado Sosialisasikan Dampak Pelanggaran UU ITE kepada Siswa SMP Kristen Eben Haezer 1

 

MANADO, Humas Polresta Manado- Kasat Binmas Polresta Manado AKP Tommy Rimbing melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dampak pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa-siswi SMP Kristen Eben Haezer 1 Manado, Kamis (13/3/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai II gedung sekolah ini diikuti oleh 250 siswa dari kelas VII hingga kelas IX. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta risiko hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan teknologi digital.

Dalam penyampaian materi, Kasat Binmas menekankan bahwa Undang-Undang ITE mengatur berbagai aspek dalam penggunaan teknologi informasi, termasuk penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta tindakan-tindakan lain yang dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami berharap para siswa dapat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Jangan sampai terjebak dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena kurangnya pemahaman akan aturan yang berlaku,” ujar Kasat Binmas.

Para siswa tampak antusias mengikuti sosialisasi ini, dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar penggunaan internet dan media sosial secara aman. Pihak sekolah juga menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya edukasi dalam membentuk generasi muda yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

 

Polresta Manado terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *