Polsek Malalayang Amankan Pelaku Kasus Kenakalan terhadap Orang dan Barang

 

MANADO, Humas Polresta Manado– Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (26), warga Desa Bringin, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana kenakalan terhadap orang dan/atau barang. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah kost di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Berdasarkan laporan korban berinisial GPAR (23), yang juga merupakan pacar pelaku, insiden ini bermula dari perselisihan dan cekcok di dalam kamar kost. Dalam pertengkaran tersebut, RW diduga mengambil satu unit handphone merek OPPO A17 berwarna biru milik korban, lalu keluar dari kost tanpa izin. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.

Menerima laporan ini, Tim Opsnal Polsek Malalayang yang dipimpin oleh Brigadir Joy Manalis bersama Brigadir Misdi segera melakukan penyelidikan. Tim sempat mengalami kendala karena pelaku diketahui melarikan diri setelah kejadian dan tidak diketahui keberadaannya. Namun, setelah melakukan pengecekan di berbagai lokasi, termasuk tempat mangkal dan kost pelaku, akhirnya RW berhasil diamankan di sekitar Lapangan Bantik, Kelurahan Malalayang Satu, pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *