MANADO, Humas Polresta Manado – Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, melakukan sambang dan pembinaan hukum (Binluh) ke sejumlah mini market, di wilayahnya. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada penanggung jawab minimarket untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual tidak melanggar ketentuan, terutama terkait dengan produk pangan yang sudah kadaluarsa, Senin (3/2/2025).
Melalui pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Wenang didampigi Kasi Humas mengingatkan bahwa menjual barang kadaluarsa dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjaga kualitas barang yang dijual demi kenyamanan dan keselamatan konsumen. Tindakan ini juga merupakan upaya preventif dari Polsek Wenang dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang.
Kegiatan sambang dan binluh ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat serta mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan transparan.