MANADO, Humas Polresta Manado– Selama satu minggu pada bulan keempat tahun 2024, Polresta Manado telah melakukan operasi intensif untuk menangani peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum mereka. Langkah ini diambil sebagai respons atas perhatian yang diberikan oleh Kapolda Sulut untuk menurunkan angka kriminalitas di daerah tersebut, Senin (29/4/2024).
Hasil dari operasi tersebut menunjukkan upaya yang signifikan dari berbagai satuan kepolisian, seperti Satres Narkoba dan beberapa Polsek di sekitar Manado. Sebanyak 84 liter miras jenis Cap Tikus dan 12 botol bir Bintang berhasil disita dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan kemudian akan diproses melalui sidang tipiring guna memastikan penegakan hukum yang adil. Sidang-sidang ini dijadwalkan untuk dilaksanakan pada minggu pertama bulan Mei 2024.
Lebih lanjut, dari hasil operasi tersebut, telah terdapat tiga kasus yang telah dilakukan sidang tipiring terkait pelanggaran terhadap peraturan miras tanpa izin. Dua kasus berasal dari Satres Narkoba dan satu kasus dari Polsek Malalayang. Hakim dalam sidang-sidang tersebut menjatuhkan vonis berupa hukuman denda, dengan rentang mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000. Miras yang disita kemudian akan dimusnahkan oleh pemerintah.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Kesimpulannya, melalui kegiatan operasi ini, Polresta Manado menunjukkan komitmennya dalam meminimalisir gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran miras tanpa izin di wilayah mereka. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat.