Polresta Manado Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

MANADO, Humas Polresta Manado – , Tim reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut didapat dari masyarakat yang melaporkan adanya dua orang lelaki bernama NI alias NUNU dan HP alias ENDA yang diduga memiliki dan menguasai narkotika tersebut, Sabtu (13/4/2024).

Tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang dipegang oleh lelaki NUNU. Selain itu, juga diamankan 1 buah HP merek Vivo berwarna hitam.

Tersangka NUNU dan ENDA serta barang bukti langsung diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari data yang dihimpun, NI alias NUNU merupakan seorang lelaki berusia 31 tahun, lahir di Bitung pada tanggal 7 Januari 1995, beragama Islam, status belum kawin, beralamat di Kelurahan Sari Kelapa, Kecamatan Bitung, Kota Bitung. Sedangkan HP alias ENDA adalah seorang lelaki berusia 48 tahun, lahir di Manado pada tanggal 20 April 1975, beragama Islam, status belum kawin, beralamat di Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado. HP alias ENDA juga merupakan seorang residivis.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Dalam pengungkapan ini, Polresta Manado dibantu oleh saksi bernama Steven Hentje Waturandang, seorang lelaki berusia 52 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 7 September 1972, beragama Kristen, status kawin, yang juga merupakan Kepala Lingkungan Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Polresta Manado mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan pengungkapan kasus ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *