Penyelesaian Aduan Fitnah Melalui Giat Problem Solving: Bhabinkamtibmas Kelurahan Mahawu dan Sumompo Berikan Tindakan Pembinaan

MANADO, Humas Polresta Manado- Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 11.00 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mahawu dan Sumompo, Aiptu R. Waloni, melakukan kegiatan Problem Solving sebagai respons terhadap aduan masyarakat. Giat ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian terhadap kasus tidak pidana fitnah yang terjadi di Kelurahan Mahawu, Lingkungan 3, Kecamatan Tuminting. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, pukul 22.00, di mana seseorang dengan inisial Lk. Ajan Laiya melakukan fitnah terhadap Pr. Alya Poloalo di rumah Pr. Alya yang merupakan tempat berkumpul anak sekolah yang berpasangan.

Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Aiptu R. Waloni, giat Problem Solving dilakukan karena meresahkan kedua belah pihak yang terlibat. Dalam penanganan masalah ini, Aiptu R. Waloni memberikan tindakan pembinaan dan menyusun surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak. Tindakan ini diambil sebagai langkah konstruktif dalam penyelesaian konflik, dengan harapan dapat mengembalikan kedamaian dan keharmonisan di Kelurahan Mahawu dan Sumompo.

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan mereka dengan sikap saling pengertian. Penyelesaian masalah melalui Problem Solving menjadi bentuk nyata dari keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *