Operasi Kepolisian Knalpot Racing: Polsek Malalayang Berhasil Amankan 3 Ranmor, Pengendara Dikenakan Sanksi

MANADO, Humas Polresta Manado- Pada hari Jumat, 12 Januari 2024, pukul 09.30 hingga 11.30 Wita, Polsek Malalayang di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Emilda Sonu, melaksanakan operasi knalpot racing/brong di wilayah hukumnya. Anggota polsek menjalankan razia penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong.

Dalam pemeriksaan dan interogasi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing/brong, hasilnya mencakup tiga unit ranmor kategori R2.

Motor Honda Sonic 150 R (DB 4290 MH) dari Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado. Knalpot diperoleh melalui pembelian online.

Motor Yamaha Aerox (DB 5963 MT) dari Kelurahan Malalayang Dua. Knalpot juga diperoleh melalui pembelian online di Tokopedia dan Motor Yamaha R15 (DP 3372 KR) yang dikemudikan dari Kelurahan Malalayang Satu. Sama seperti sebelumnya, knalpot diperoleh melalui pembelian online.

“ Dalam tindakan penertiban, polisi melakukan operasi mobile dan menghentikan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/racing. Para pengendara kemudian diarahkan ke Mako Polsek Malalayang, di mana secara sukarela mereka mencabut knalpot tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar. Selanjutnya, mereka diminta membuat pernyataan, memberikan testimonial, dan proses dokumentasi dilakukan untuk keperluan hukum. Para pengendara yang terlibat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Malalayang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *