MANADO, Humas Polresta Manado- Pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 16.12 WITA, Bripka Alpredi Pali Tondok, Babinkamtibmas kelurahan Pakowa, merespons dengan cepat terhadap pengaduan Fitri Husin terkait kasus tindak pidana pencurian. Fitri Husin, seorang pria swasta berusia 29 tahun, melaporkan pencurian handphone merek Realme C53 dengan nomor IMEI1 864553060304535 dan IMEI2 864553060304527, senilai sekitar Rp 2.100.000.
Pelaporan terjadi di Polsek Wanea pada hari Minggu, 31 Desember 2023, di mana Fitri Husin saat itu sedang tidur di ruang tamu. Handphone yang diletakkan di bawah bantal tempat tidurnya raib pada pukul 06.15 WITA. Identitas pelaku pencurian masih belum diketahui.
Babinkamtibmas Bripka Alpredi Pali Tondok langsung mengambil tindakan dengan mendatangi rumah Fitri Husin di kelurahan Pakowa lingkungan 2. Selain memberikan himbauan secara humanis kepada korban pencurian, Bripka Alpredi Pali Tondok berhasil membujuk Fitri Husin untuk mencabut laporannya di Polsek Wanea. Fitri Husin dengan kemauan sendiri menyatakan tidak keberatan lagi dengan pencabutan laporannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Bripka Alpredi Pali Tondok membuat testimoni resmi dari Fitri Husin mengenai keputusan tersebut. Tindakan responsif ini memperlihatkan komitmen aparat keamanan dalam menanggapi kasus-kasus kejahatan di lingkungan masyarakat.