MANADO, Humas Polresta Manado- Piket Bhabinkatibmas Polsek Aipda F. Elias bekerja sama dengan Ketling VI Kelurahan Tuminting, Bapak Helitje Tampolumiu, melaksanakan kegiatan Problem Solving di lingkungan Kelurahan Tuminting. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan langsung korban, Ny. Novalia Tarimakase (29 tahun), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Tuminting Lingkungan VI, Sabtu (25/11/2023).
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Polsek Tuminting, Ny. Novalia Tarimakase melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi melalui media sosial Facebook. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 November 2023, pukul 18.00 Wita, di Kelurahan Tuminting Lingkungan VI, Kecamatan Tuminting. Pelaku, Ny. Mirawaty Yura (26 tahun), juga seorang ibu rumah tangga di wilayah tersebut.
Kronologis kejadian mencatat bahwa Ny. Mirawaty Yura melakukan perbuatan tidak menyenangkan lewat media sosial, yang kemudian melibatkan kedua belah pihak dalam mediasi polisi. Setelah dilakukan pertemuan di rumah terlapor, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Sebagai bentuk kesepakatan, mereka membuat surat pernyataan bersama yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan saling sindir di media sosial dan berjanji untuk tidak saling dendam lagi.
“ Penyelesaian konflik ini merupakan contoh konkret dari peran positif polisi dalam menangani konflik sosial di masyarakat. Kedua belah pihak diharapkan dapat menjaga kesepakatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di Kelurahan Tuminting,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.