MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Resmob Delta, on the road Polresta Manado, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Minggu (19/11/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah GT, seorang remaja berusia 16 tahun yang beralamat di Kelurahan Paal Dua Lk VII, Kecamatan Paal Dua. Tawaluyan tidak memiliki pekerjaan dan beragama Kristen.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 03.00 WITA di lorong Gereja Immanuel. Korban, Yehezkiel Rizky Suwawa (23 tahun), seorang sopir yang beralamat di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikal, mengalami luka tikaman di bagian rusuk kiri yang tembus paru-paru dan bagian dada sebelah kanan. Korban saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Kandou.
Martinus Suwawa (52 tahun), seorang sopir dan orang tua korban, melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mendapatkan informasi dari SPKT, tim Resmob Delta melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Gabriel Tawaluyan dan barang bukti berupa satu buah pisau badik berhasil diamankan.
“ Pelaku kini ditahan di Mako Resta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Delta Resmob on The Road terus mengamankan wilayah demi keamanan masyarakat. Barang bukti berupa pisau badik menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku penganiayaan ini,” Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.