MANADO, Humas Polresta Manado- Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting, menunjukkan dedikasinya dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya dengan melaksanakan Giat Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Kejadian ini bermula dari pengaduan langsung oleh orangtua korban penganiayaan, An. Pr. Reny Wulandari, seorang Ibu Rumah Tangga berusia 27 tahun, yang tinggal di Kelurahan Maasing Link II, Kecamatan Tuminting.
Penganiayaan tersebut melibatkan tiga terlapor, yakni:
Lk. RA, 16 tahun, Lk. HY, 17 tahun, dan Lk. ZB, 20 tahun, Peristiwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 14.00 WITA. Ketiga terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Lk. RM, seorang mahasiswa berusia 17 tahun, Korban mengalami lima kali pukulan di bagian kepala, menyebabkan rasa sakit dan memar.
Setelah adanya mediasi, korban dan ketiga terlapor bersedia untuk berdamai. Dalam pertemuan tersebut, terlapor telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban. Para terlapor juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.
Dijelaskan Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono Pertemuan damai ini disaksikan oleh Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Maasing, Ibu Mirja Mokodompis, dan Imam Masjid Ijtihad Maasing, Bapak Hasan Umar. Tindakan positif ini menunjukkan peran aktif Bhabinkamtibmas dalam memediasi dan menyelesaikan konflik di masyarakat, serta memupuk rasa harmoni dan perdamaian di lingkungan tersebut.