MANADO, Humas Polresta Manado- Pada tanggal 5 Mei 2023, Bhabikamtibmas Polsek Mapanget, berhasil melakukan problem-solving dalam kasus pinjaman uang sebesar Rp.3.000.000,- yang melibatkan Ibu Susanti.Akuba sebagai terlapor dan An. Willis.Lahati sebagai pelapor. Terlapor, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Buha, Perum Camar Buha, Kecamatan Mapanget, berusia 43 tahun, meminjam uang tersebut untuk mengurus kebutuhan rumah tangganya.
Setelah melalui proses mediasi dan himbauan Kamtibmas terkait dampak hukum atas perbuatan terlapor, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Terlapor berkomitmen untuk mengganti uang pinjaman sebesar Rp.500.000,- setiap 5 bulan, hingga bulan April 2024. Kesepakatan ini telah disetujui oleh pihak pelapor.
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, agar situasi tetap terkendali dan aman, kedua belah pihak membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk kesepakatan damai. Bhabikamtibmas Polsek Mapanget berperan kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini dan menciptakan lingkungan yang harmonis di masyarakat setempat.