MANADO, Humas Polresta Manado- Tim operasional Polsek Tikala di bawah kepemimpinan Kanit Res Polsek Tikala, Ipda Nando Baliung, dan anggota Bripka Wahyu Eko serta Bripda P. Tambak, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023, pukul 03.00 WITA
Peristiwa penganiayaan pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku, identitasnya terungkap sebagai JK , berusia 45 tahun, warga Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Stenly Makangiras dengan cara memukul kepala menggunakan kepalan tangan, menendang dengan kaki, dan menggigit jari tengah pelapor, menyebabkan luka dan pendarahan.
Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, tim operasional langsung menuju tempat tinggal pelaku di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan wawancara interogasi.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menjelaskan adapun tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian antara lain mengamankan pelaku beserta barang bukti, pulang balek (pulbaket), melakukan pemeriksaan wawancara interogasi, dan melanjutkan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku kini ditahan di Polsek Tikala guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.