Penyelesaian Permasalahan Kenakalan Terhadap Orang oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu

MANADO, Humas Polresta Manado- Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, Bripka Richard Massie, berhasil menyelesaikan permasalahan kenakalan terhadap orang yang melibatkan pelapor, Sarah Karwur (74 tahun), dan terlapor, Yetti Tayuh (51 tahun), di Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu.

Pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2023, sekitar jam 13.10 WITA, terjadi tindak pidana kenakalan terhadap orang. Kronologis kejadian bermula saat pelapor, Sarah Karwur, meminta kembali uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, Yetti Tayuh, pada tanggal 24 Desember 2022. Namun, terlapor tidak mampu mengembalikan uang tersebut, menyebabkan pelapor merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tombulu.

Bripka Richard Massie turun langsung ke lapangan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan mengundang korban serta pelaku ke kantor Polsek Tombulu untuk mediasi. Setelah pertemuan antara korban dan pelaku, tercapailah kesepakatan damai. Terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tindakan kepolisian selanjutnya melibatkan pembuatan surat pernyataan bersama antara korban dan pelaku yang menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Korban menerima permintaan maaf dari pelaku, dan keduanya sepakat untuk melanjutkan hidup dengan damai.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan Seluruh proses penyelesaian permasalahan ini disaksikan oleh personel Polsek Tombulu sebagai bentuk transparansi dan keadilan. Dengan tuntasnya kasus ini, Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *