MANADO, Humas Polresta Manado- Bhabinkamtibmas Kelurahan Molas, Bailang, Pandu, bersama dengan Polisi Lingkungan VI Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunakan, telah berhasil melakukan proses mediasi problem-solving terkait pelimpahan laporan aduan Kapolresta Manado No: B/725/X/2023/Reskrim tanggal 04 Oktober 2023. Peristiwa ini berkaitan dengan surat pengaduan No: 1709/IX/2023/SPKT mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Identitas pelapor, Herlin Adnan, seorang wanita berusia 18 tahun yang mengurus rumah tangga, melaporkan Ratna Tampilang, wanita berusia 37 tahun yang juga mengurus rumah tangga, atas tindakan mencemarkan nama baiknya di Facebook. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Bailang Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Ratna Tampilang diduga melakukan postingan di akun Facebook pribadinya yang menyebutkan informasi pribadi Herlin Adnan dan menandai nama akun Facebook Herlin. Akibatnya, Herlin merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan Berdasarkan mediasi problem-solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW/Lingkungan VI, kasus ini berhasil diselesaikan secara baik. Proses mediasi tersebut bertujuan untuk meredakan ketegangan antara pelapor dan terlapor, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini memberikan solusi konstruktif untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antar warga masyarakat.