MANADO, Humas Polresta Manado– Tim Resmob On The Road Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Malalayang satu, Kecamatan Malalayang, Minggu (9/4/2023) malam pukul 21.00 wita.
kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Malalayang satu, Kecamatan Malalayang pada Minggu (9/4/2023). Kasus pembunuhan ini terjadi di salah satu kost di Kecamatan Malalayang.
Dari laporan yang didapatkan korban diketahui bernama Frenly Lumenta, warga kelurahan Karombasan Utara. Sedangkan pelaku berinisial BK (15) warga kelurahan Sario Utara.
Diketahui motif penikaman ini karena berawal dari pelaku di pukul oleh Korban sehingga saat itu juga pelaku tidak terima di pukul dan pelaku langsung mencabut pisau yg ada di pinggangnya dan menikam korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono menyampaikan “Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Manado guna proses lanjut sesuai hukum yang berlaku”.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 336 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara”, Tandas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso