MANADO, Humas Polresta Manado – Seorang laki-laki pengedar obat keras jenis thryhexyphenidyl ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap laki-laki berinisial FD (32), warga Kec.Tuminting. ujar Kompol May Diana Sitepu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di kec.Tuminting dan Singkil kota Manado. menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berinisial FD bersama pria berinisial IK dengan barang bukti sebanyak 300 pil obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil transaksi sebanyak Rp. 300.000 dan 1 buah handphone merk realme c15 warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.