MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamakan pelaku pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam Kec. Paal Dua Kota Manado, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut dikatakannya pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NM (48), warga Kelurahan Dendengan Dalam.
Adapun Kronologi penganiayan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 07.00 wita, ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur, namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar Korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar, merasa keberatan dengan perbuatan pelaku ibu korban langsung mendatagi mako Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Adanya laporan masuk tentang kejadian penganiayaan tersebut, tim Alpha merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam Kec.Paal Dua.
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,” tandas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.