Tegas, Ini Komitmen Kapolresta Manado, Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Kami Tindak Tegas!

MANADO, Humas Polresta Manado- Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.I.K menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

“Saya mengimbau warga masyarakat khususnya di Kota Manado agar menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam tanpa izin karena hal ini dilarang oleh undang-undang. Dan jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya Pada Jumat (02/09/2022).

Lanjut ujar Kapolresta Manado, barang siapa yang membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, bisa dipidana merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Membawa senjata tajam juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam,” imbaunya.

Dijelaskan Kapolresta Manado, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihaknya terus melaksanakan berbagai kegiatan kepolisian di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polresta Manado dan Polsek jajaran di antaranya berupa patroli dan razia, Sibulan dan silau mata yang salah satu sasarannya adalah senjata tajam,” jelasnya.

Tujuan kegiatan kepolisian, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Manado yang sedang beraktivitas, khususnya saat malam hari.

“Sekali lagi, kami mengimbau warga masyarakat untu tidak membawa senjata tajam sembarangan. Apabila kedapatan, kami akan memproses dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Kapolresta Manado.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *