
MANADO, Humas Polresta Manado- Team Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Warembungan Kec.Mandolang , Jumat (26/08/2022) sekitar pukul 03.30 WITA.
Diketahui pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AK (18), warga Warembungan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut ” kejadiannya bermula pada saat korban Kenny Ngantung sedang mengadakan pesta minuman keras (miras) bersama dengan pelaku dan teman lainnya pada saat korban hendak mengantar pacarnya pulang, tiba-tiba dihalangi oleh pelaku dari depan sambil mencabut pisau penusuk dan mengatakan nga katu kang tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung kiri sebanyak 1 kali,” jelas Kapolresta Manado.
Mendapatkan adanya laporan tentang kejadian penganiayaan tersebut team Opsnal merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku yang sudah di bawah oleh kedua orang tuanya Ke Mako Polresta Manado.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.