
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Unit 2 Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (28/07/2022) sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NW (49), warga Tingkulu Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun.
“Kejadianya terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 wita pada saat sedang tidur di kamar tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melucuti celana dalam yang dipakai oleh korban kemudian pelaku mencoba memasukan kemaluan pelaku dari arah belakang ke kemaluan korban setelah korban terbangun pelaku berpura-pura memeluk istrinya yang pada saat itu sekamar dengan korban, diketahui Korban merupakan ponakan dari pelaku ,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Adanya informasi tentang kejadian tersebut tim melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumahnya selanjutnya tim langsung mendatangi kediaman pelaku dan langsung mengamakan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses Sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.