
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Resmob Polresta Manado dipimpin oleh Kanit Resmob Heraldy Yudhantara S.Tr.K berhasil mengamankan terduga kasus kekerasan terhadap anak yang viral di medsos pada Jumat (08/07/2022) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.IK, membenarkan hal tersebut, dikatakannya “pelaku adalah tiga orang perempuan berinisial MT alias Miranda (19), warga Ternate Baru YT (18), Warga Wonasa Kapleng dan CS (17), warga Mahakeret Timur ,” ujarnya.
Lanjut ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait,S.H.,S.I.K, ” kejadiannya bermula Saat korban memprovokasi ayah dari pelaku Miranda untuk memukul adik dari pelaku tak terima dengan hal itu Kemudian pelaku memangil kedua rekannya untuk bertemu dengan korban Marsyanda Virginia Kawuwung (14), warga Kombos Timur di tempat kejadian perkara (TKP) setelah bertemu dengan korban pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan kaki sehingga korban terjatuh,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait,S.H.,S.I.K.
Adanya laporan tersebut dan arahan dari Kapolresta Manado Unit Resmob Polresta Manado bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari beberapa video hingga akhirnya mengenali indentitas para pelaku dan menjemput para pelaku.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, S.H.,S.I.K.