
MANADO, Humas Polresta Manado- pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Perumahan Kilu Permai Kecamatan Mapanget diamankan Tim Opsnal Resmob dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K pada Minggu (12/06/2022) sekitar pukul 09.33 Wita.
Diketahui Pelaku adalah empat orang laki-laki berinisial OL (23),warga Paniki, MT (22), warga Wusa, AP (19), warga Wusa, KP (16), warga Lapangan.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut ” kejadiannya bermula dimana korban RP (38), warga Mapanget bersama dengan pelaku dan rekan-rekan dari pelaku sedang mengadakan pesta miras (minuman keras) kemudian karena korban dan pelaku sudah dalam keadaan mabuk sempat terjadi adu mulut sehingga pelaku langsung mencabut pisau badik dan menikam korban selanjutnya rekan-rekan dari pelaku pun ikut memukul korban berkali-kali, sehingga korban mengalami luka tikaman di bagian punggung belakang, punggung kiri, punggung kanan dan tangan kiri dari korban,” ungkap Kapolresta Manado.
Adanya informasi dan arahan dari Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, S.H.,S
.I.K tentang kejadian tersebut Tim Opsnal 1 bersama dengan Resmob bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pertama berada di salah satu rumah di lorong Anong Kecamatan Mapanget, pelaku kedua berada berada di Perumahan Ritma, pelaku ketiga dan keempat berada di Perumahan Wusa tim langsung menuju ke beberapa tempat tersebut dan langsung mengamankan para pelaku
“Keempat pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Mapanget Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan mendalam dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K.