Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado Ungkap Kasus Shabu- Shabu

Manado,Humas Polresta Manado – Genderang perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditabuh semakin kuat oleh Polresta Manado dan jajaran, di bawah pimpinan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.

Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap
Kasus Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Narkotika  Golongan 1 Jenis Sabu- Sabu dan keberhasilan tersebut diulas secara detail oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K
didampingi Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso,S.H.,S.I.K dan Kasie Humas Iptu Sumardi melalui konferensi pers, Senin  (30/05/2022) di ruang press room Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K menjelaskan bahwa  penangkapan ini merupakan yang terbesar dan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kelurahan Wenang  terdapat  seorang  laki — laki yang dicurigai menyimpan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kemudian Unit lapangan Satuan reserse narkoba langsung bergerak dan mendatangi TKP/ rumah milik lelaki yang bernama DM  selanjutnya tim melakukan penggeledehan  dan berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam sepatu yang terbungkus rapi dalam dus,”jelasnya.

Tersangka diamankan unit lapangan satuan reserse narkoba polresta manado berdasarkan Laporan Polisi : LPA/1090/X/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022

Barang Bukti yang diamankan adalah :
1. 1 Paket besar  pastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 70,82 Gram.
2. 1 paket kecil plastik bening yang berisikan dugaan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,59 Gram.
3. 1 buah dos paket kiriman Expedisi
4. 1 pasang sepatu merek Nike warna Hitam
5. 1 buah handphone android merek Samsung  A 30 S Warna putih.

Terpisah Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso,S.H.,S.I.K
menjelaskan bahwa “Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara dan saat ini tersangka diamankan di rutan polresta manado dan sedang dalam tahap penyidikan satuan reserse narkoba polresta manado,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *