Tim Reserse Narkoba Polresta Manado Ringkus Tiga Orang Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl

MANADO, Humas Polresta Manado- peredaran gelap narkoba diatensi jajaran kepolisian daerah Sulawesi Utara khusunya Polresta Manado, kali ini tiga orang tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin diamankan Tim reserse Narkoba Polresta Manado pada Senin (23/05/2022) sekitar pukul 21.45 wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. “Team Opsnal Sat Narkoba menangkap tiga laki-laki berinisial FM (26) warga Ternate, SA (36), warga Ketang Baru dan RS (31), warga Ketang Baru “, jelasnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Kelurahan Sumompo Kapleng.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) dan mengamankan lelaki FA alias Uji, tersebut beserta barang bukti yang diduga Obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 2000 butir yang disimpan dalam kardus kecil. Setelah diinterogasi barang tersebut milik dari lelaki RS alias Rama dan SA alias Ramos. Tanpa menunggu waktu lama, Tim kemudian langsung mendatangi tempat persembunyian kedua pelaku. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *