
MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan seorang tersangka jenis thryhexypenidyl di sekitar Kota Manado.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K, tersangka adalah seorang pria berinisial I (31), warga Singkil kota Manado.
” I diamankan petugas kepolisian saat berada di daerah perumahan Kombos permai, padaJumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 2000 butir.
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kami pihak kepolisian bahwa di daerah perumahan Kombos Permai lingkungan 1 ada peredaran obat keras adanya laporan tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado langsung Tim lansung menindaklanjuti dan bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K.