MANADO, Humas Polresta Manado– Tim gabungan kepolisian terdiri dari Tim Macan dan Paniki (MaPan) Polresta Manado serta Timsus Waruga Polres Minahasa Utara, mengamankan tersangka pencurian handphone milik korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Rabu (18/08/2021).
Tersangka berinisial SL (38), warga Tanjung Batu, Wanea, dan HK (45), warga Sario Kota Baru, Manado.
Pencurian terjadi pada Senin (09/08), sekitar pukul 04.30 WITA, di Perkamil Lingkungan IV, tepatnya di depan SD Kartika, Paal Dua, Manado.
Dini hari itu tersangka mencuri handphone merek iphone 6S Plus warna gold milik korban lakalantas, Aloysius Rumlus (19), warga Perkamil. Handphone tersebut awalnya berada di dalam tas milik korban.
Sebelumnya ibu korban yang mendapat informasi bahwa anaknya mengalami lakalantas, segera mendatangi TKP. Namun sayang, korban yang menderita luka cukup parah kemudian meninggal dunia.
Dan saat jenazah hendak dibawa pulang, ibu korban mendapati tas milik korban dalam keadaan terbuka, dan isinya telah raib. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke pihak kepolisian pada 14 Agustus 2021.
Sementara itu Tim MaPan Polresta Manado sedang membantu Timsus Waruga Polres Minut dalam pengembangan kasus pencurian.
Saat itu pula tim gabungan mendapat informasi terkait keberadaan tersangka pencurian tersebut.
Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka. Tersangka pun mengakui telah mencuri handphone milik korban lakalantas di Perkamil Manado.
Dalam pengembangan, tim juga mendapati barang bukti yang dikubur di dalam tanah. Antara lain berupa handphone merek iphone 6S Plus warna gold, Samsung warna biru, serta Samsung Duos.
Terpisah, Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding tak menampik hal tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih mendalam,” tandas Iptu Parinding.
