TAK INDAHKAN HIMBAUAN PETUGAS 3 WARGA MANADO DI AMANKAN POLISI

MANADO-Humas Polresta Manado-Ditengah pandemi global, Pemerintah menghimbau agar seluruh warga masyarakat indonesia mematuhi aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona/Covid-19 di lingkup tempat tinggal masing-masing.

Berbeda dengan 3 warga titiwungen selatan bersama kerabat lainnya saat di dapati pada Minggu, 12/04/2020 sedang mandi-mandi di pantai kawasan megamas oleh Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Manado bersama Anggota Polri dari Polsek Sario yang saat itu sedang melaksanakan penertiban di tempat-tempat umum.

Mirisnya himbauan dan perintah untuk membubarkan diri dari petugas tidak diindahkan, para pelaku malah menentang sambil marah-marah kepada petugas dan tidak menerima himbauan yang di sampaikan oleh petugas dilapangan.

Ketiga warga yang diketahui berinisial II alias Indra, HI alias Hendra, HP alias Herianto, sempat mengundang keserahan warga Kota Manado dimana rekaman video adu mulut petugas dan para pelaku di TKP sempat viral di media sosial.

Berdasarkan Video yang viral di media sosial, Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Unit lapangan Polsek Sario langsung menjemput para pelaku dan di giring ke Mako Polsek Sario untuk dimintai keterangan “Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel,SIK,MH. didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado AKP. THOMMY ARRUAN, SH,SIK,MH. dalam gelar jumpar pers yang dilaksanakan di Mapolresta Manado.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran buat masyarakat yang lain untuk tetap mematuhi aturan pemerintah  dan dihimbau agar seluruh masyrakat dapat berperan sebagai pemutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona/Covid-19 di lingkungan sekitar masing-masing ” Tegas Kapolresta Manado.

Kami meminta maaf kepada seluruh warga Kota Manado atas tindakan kami yang tidak mematuhi aturan dan himbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona/Covid-19 . “Maksud kami mandi dipantai itu bukan untuk mencegah virus Corona, tapi untuk menghilangkan (Kaskado) penyakit gatal-gatal.” Klarifikasi salah satu pelaku diakhir gelar Press Realese tersebut.

Atas perbuatannya, Ke 3 pelaku tersebut dapat di jerat dengan Pasal 218 KUHP (Barang Siapa Pada Waktu Orang-Orang Berkerumun Dengan Sengaja Tidak Pergi Dengan Segera Sesudah Diperintahkan Tiga Kali Oleh Atau Atas Nama Yang Berhak, Dihukum Karena Turut Campur Berkelompok-Kelompok, Dengan Penjara Selama-Lamanya 4 (Empat) Bulan 2 (Dua) Minggu).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *