Sat Narkoba Polresta Manado Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

MANADO, Humas Polresta Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu pada Jumat (07/02/2020) di Jalan Samratulangi Kecamatan Wenang Kota Manado.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Benny Bawensel dihadapan sejumlah awak media saat Konferensi Pers Selasa (18/02/2020) di Lobby Bharadaksa Mapolresta Manado.

“ Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil kita ungkap pada tanggal 7 Ferbruari lalu, namun baru di ekspose sekarang karena sejak pengungkapan itu, kita terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain”, ujar Kapolresta Manado didampingi Kasat Narkoba AKP Temmy Tony dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding.

“Tersangka diamankan bersama 32 Paket Narkotika jenis sabu sabu dan satu buah Handphone merk Oppo warna hitam”, tambah Kapolresta Manado.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa sebelumnya tersangka DI alias Dodi pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket yaitu pada tanggal 26 januari 2020.

“Dalam transaksi mereka cukup rapi karena tersangka mengambil paket dari salah satu agen pengiriman paket, kemudian meletakkannya disuatu tempat atas instruksi dari lelaki inisial IC alais Icat yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas”, jelas Kapolresta Manado.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *