MANADO, Humas Polresta Manado- Jajaran Polresta Manado bersama Polda Sulut Senin (12/11/2018) pukul 12.00 wita, bertempat di ruang Lobby Bharadaksa. Melakukan Press Release, pengungkapan kasus pencurian di sejumlah toko yang ada di Kota Manado. Dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito, Kapolresta Manado Kombes Pol F.X Surya Kumara SH, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo .
Dalam kasus pencurian tersebut ada dua, pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis Toko Alfamidi. Dengan lima tersangka yaitu, MK alias Mexel (20), RCK alias Rizal (18), JM alias Jackson (33), VT alias Veron (17), BR alias Bryan (26). Semuanya, berasal dari Kabupaten Minahasa.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Kapolresta Manado bersama dengan jajaran, yang mampu pecahkan kasus pencurian di beberapa toko satu kali duapuluh empat jam. Ini merupakan incaran saya,”ujar Kapolda Sulut.
Adapun beberapa toko yang menjadi tempat pencurian dari kelima tersangka sendiri yaitu, Toko Alfamidi Atas Citraland Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang, Toko Alfamidi Jalan Sea Kelurahan Malalayang Satu Barat, Toko Alfamidi Lorong Gereja Elim Kelurahan Malalayang, Toko Alfamidi Kompleks Terminal Malalayang, Toko Alfamidi Wonasa kelurahan Wonasa, Toko Alfamidi Kompleks Pasar Tuminting.
“Modus operandi dari lima tersangka dengan membagi tugas, ada yang berpura-pura sebagai pembeli, ketika petigas lengah. Tersangka yang lain masuk ke gudang (mess) karyawan dan mengambil barang-barang Elektronik milik karyawan, pelaku menggunakan mobil sebagai kendaraan Operasional. Sedangkan salh satu tersangka RK alias Rizal eks karyawan Alfamidi,”ungkap Kapolda Sulut.
Sedangkan barang bukti 1 buah HP merek Xiomi Red Note 5, 2 buah HP merek Samsung J5 dan J2, 1 unit mobil jenis Xenia warna putih DB1370 GN, 1 set Home Teater merek Panasonic.
“Para pelaku melakukan pencurian di beberapa titik di luar wilayah Hukum Polresta Manado, diantaranya di wilayah Langowan dan Kelurahan Tataaran Tondano Kabupaten Minahasa. Pasal yang disangkakan yaitu, pasal tiga enam tiga ke empat KUH Pidana Subsider pasal tiga enam dua, pasal lima-lima ayat satu ke satu. Pasal lima puluh enam ayat satu KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,”tutur Kapolda Sulut.