Kapolsek Wanea Berhasil Memediasi Kasus Perbuatan Tidak Menyenakan

MANADO, Humas Polresta Manado-Kepolisian Sektor (Polsek) Wanea Rabu (26/9/3018) pukul10.00 wita, berhasil memediasi kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan AA alias Arman (34) tempat tinggal lorong Pencak Kecamatan Sario terhadap CN alias Christa (26).

Kasus perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut berawal dari, pelaku Arman yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan didekat tempat kost pelapor yang terletak di Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan I. Pelaku dengan secara sengaja, mengambil gambar ke pelapor disaat sedang ganti pakaian.

Sehingga Pelapor sekaligus Korban merasa keberatan, maka korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun sesuai pernyataan dari pelapor, permasalahan tersebut sudah di mediasi oleh kepala lingkungan I Karombasan Selatan. Tetapi pelapor sendiri membantah, kalau kasus ini harus di laporkan kepada pihak berwajib. Agar ada efek jerah, dan membuat surat pernyataan tidak menggulanginya lagi.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Wanea Kompol Hamsy SE.MM memediasi kedua warga yang berseteru, dengan adanya kejadian tersebut. Pelaku telah meminta maaf kepada pelapor, dan menyatakan bahwa foto tersebut telah dihapus dan pelaku menyampaikan kepada pelapor bahwa ia tidak pernah mengunggah foto tersebut ke media sosial maupun di kirim ke teman.

“Karena pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban sudah mengecek kembali data yang di HP pelaku sudah tidak ada. Pelapor sudah tidak keberatan,”ujar Kapolsek.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *