MANADO, Humas Polresta Manado-Kembali lagi keberhasil Polsek Wanea memediasi kasus masuk rumah tanpa izin, Sabtu (25/8/2018) pukul 05.00 wita bertempat di Teling Atas.
Kasus berawal dari, korban SL alias Surya (43) warga Teling atas berada didalam kamar. Tiba-tiba datang pelaku Arther (40) mendatangi rumah korban, karena kaget. Korban sendiri langsung mengejar pelaku saat itu berada di ruangan tamu, sehingga membuat pelaku lari.
“Saya saat itu berada di kamar, tiba-tiba saya mendengar seperti ada orang didalam rumah. Sontak saya mengejar pelaku, saat itupun. Karena saya ketakutan saya langsung melapor hal tetsebut ke pihak Polsek Wanea,” ujar Surya.
Berdasarkan laporan tersebut dari korban, Polsek Wanea kepala SPK Aiptu Urip Sumarni bersama Bripka Asin langsung menuju ke TKP sekaligus menjemput pelaku.
“Setelah di pertemukan antara kedua orang yang berselisih ke Kantor Polsek Wanea, pelaku meminta maaf atas kesalahannya. Diterima dengan baik oleh korban maka, pelaku sendiri telah membuat surat pernyataan tanpa ada unsur paksaan. Sehingga kasus tersebut telah berhasil di mediasi dan tidak lagi di perpanjang,” ujar Kapolsek Wanea Kompol Hamsy SE.MM.