MANADO, Humas Polresta Manado-Tim Paniki Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Jumat (27/7/2018) pukul 01.30 mendapat laporan dari Whatsaapp (WA) rayon Paniki telah terjadi pengancaman menggunakan barang tajam terhadap korban bernama SP alias Fius (46) pekerjaan buruh, dengan alamat tempat tinggal Kelurahan Buha Lingkungan II Kecamatan Mapanget. Diduga dilakukan oleh OR alias Oke (35) yang merupakan sekampung dengan korban, berdasarkan hal tersebut Tim Paniki langsung melingkar ke Rumah Oke.
Menurut keterangan saksi ER alias Ek (40) pekerjaan buruh, dengan alamat Kelurahan Buha Lingkungan II Kecamatan Mapanget. Menjelaskan, dimana pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mengancam korban dengan barang tajam berupa tombak.
“Waktu itu Oke tidak tahu dari mana, datang-datang membuat keributan di kampung. Sehingga korban meneggur ke Pelaku dengan kalimat “oi…jangan baribut” (Jangan buat keributan), tampa banyak waktu. Pelaku langsung mengeluarkan Tombaknya dan mengancam korban,”ujar Saksi.
Berdasarkan pimpinan Tim Paniki Polresta Manado Aipda Joun Polii menjelaskan, ketika kami memperoleh informasi. Tim kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara(TKP), mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah. Tampa basa-basi lagi,Tim Kami langsung mengeledah rumah pelaku pengacaman.
“Disaat kami melakukan pengeledahan dirumah Pelaku, kami menemukan satu buah tombak yang di pakai pelaku untuk mengancam korban. Sehingga pelaku sendiri kami amankan ke Mapolresta Manado untuk di proses selanjutnya,”ujar AIPDA Joun Polii