Kurang Dari Setengah Jam, Pelaku Penganiayaan Mega Mall Ditangkap Polisi

MANADO, Humas Polresta Manado- Penganiayaan terjadi di Mega Mall pada Senin (2/7/2018) kemarin, kurang dari setengah jam. Tim Paniki Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, bernama AE alias Agus umur 21 tahun alamat tempat tinggal samrat 70 Manado.

Kronologis kejadian, tersangka dengan korban sendiri sempat terjadi pertengkaran dan berujung pada perkelahian dilokasi tempat kerja di bilangan Mega Mall. Lebih tepat lagi di Toko Matris Komputer. Awal mula kejadian, si korban sempat memukul terlebih dahulu kepada tersangka dikarena tersangka sudah tidak bisa menahan diri dengan perlakuan korban. Tersangka lari kearah toko Megekom kemudian mengambil sebila pisau dan kembali ke tempat korban berdiri dan langsung menikam ke punggung korban.  Setelah kejadian itu, korban langsung di larikan ke rumah sakit  Siloam. Sesampai di rumah sakit Siloam korban sempat mendapat perawatan, tidak lama korban sudah mengembuskan nafas terakhir (meninggal).

Menurut  Kabag Reskrim Akp A.A Gede Wibowo Sitepu. SIK membernarkan, adanya kasus penganiayaan di Mega Mall dengan tersangka AE alias Agus dengan alamat  Samrat 70 Manado. Terhadap korban atas nama Erwin tempat tinggal di Singkawang.

“Memang benar kasus penganiayaan di Mega Mall kasusnya sudah masuk di Polresta Manado, sedangkan tersangka Agus sendiri sudah di amankan di Mapolresta Manado. Selanjutnya akan diproses perkaranya,”tutur singkat Kabag Reskrim.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *