Tim Paniki Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Desa Agotey

MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban bernama Smith Liuw (15) warga Desa Lemo Jaga II Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku yakni MR alias Meydi (33) warga Desa Lemo Timur Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa diringkus disaat sedang berada dirumahnya.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin menerima laporan dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, dimana pada Kamis (27/4) sekitar 23.00 Wita, bertempat di Desa Agotey Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, telah terjadi kasus penganiyaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan sebelah kanan.

Korban dan pelaku awalnya baru saja selesai mengisi acara di Tetempangan dengan tarian Kabasaran, lalu saat korban hendak pulang, tiba tiba pelaku yang sudah seperti kerasukan langsung mencabut sajam jenis besi putih dan menebas kepala dan tangan korban.

Seketika itu, korban langsung terjatuh dari sepeda motor miliknya. Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Kaporesta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara melalui Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik, selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *