MANADO, Humas Polresta Manado – Kepolisian Sektor Pineleng mengamankan seorang lelaki yang kedapatan membawa sajam tanpa ijin di Desa Pineleng dua jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku yaitu AR alias ARMI (29) warga Desa Pineleng dua Jaga IV Kecamatan Pineleng Kota Manado ditangkap saat Anggota Polsek Pineleng sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah pineleng dua guna mengantisipasi tindak kriminal.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Pineleng untuk di Proses hokum.
Kapolsek Pineleng AKP Arie Nayoan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti satu buah sajam jenis pisau badik sudah kami amankan di Mapolsek Pineleng, selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku”, pungkasnya.