MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Polresta Manado mengamankan pelaku perbuatan cabul di Desa Rap rap Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pelaku yaitu IK alias Indrawan (21) warga Desa Rap rap Minahasa Selatan ditangkap karena diduga telah elakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) (16).
Sesuai dengan informasi yang dirangkum, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Malalayang dan mengurungnya selama tiga hari. Selama tiga hari tersebut korban tidak melakukan aktifitasnya sebagai seorang siswa namun korban malah disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polresta Manado tentang adanya tindak pidana tersebut, Tim Paniki kemudian meresponnya dengan menyelidiki keberadaan pelaku. Atas bantuan dari masyarakat, pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Minahasa Utara itu berhasil diamankan dikampungnya.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut. “pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku”, pungkasnya.