Bawa Lari Motor Yang Dipinjam, RL Dibekuk Resmob Tikala di Desa Buku

MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polsek Tikala dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Iyudi Hartanto berhasil mengamankan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Desa buku Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (5/4/2018) pukul 12.00 WITA. Pelaku yaitu RL alias Evan (25) warga Desa Buku Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/40/II/2018/polsek Tikala tanggal 16 Februari 2018 dimana korban lelaki Ismed Noa melaporkan pelaku yang baru dikenalnya melalui akun facebook telah meminjam sepeda motor miliknya namun tidak dikembalikan.

Korban sudah mencoba menghubungi pelaku, namun semua nomor telepon dan akun medsos korban telah diblokir olehnya.  Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kurugian sebesar 7 juta Rupiah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tikala, pelaku akhirnya dibekuk dirumah mertuanya bersama batang bukti satu buah sepeda motor merk Yamaha mio warna hitam, DB 3898 MI dan satu buah helm warna hitam merk INK.

Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin, S.Hut, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tikala, selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *