MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Polresta Manado mengamankan dua pelaku penganiayaan di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Tikala Manado, Kamis (22/03/2018) sekira pukul 22.30 Wita.
Pelaku yaitu ES (49) dan MWS (21) warga Tikala Kumaraka Kecamatan Tikala Kota Manado ditangkap karena diduga telah menganiaya korban lelaki Darma Wage di depan Cafe Ananas Kecamatan Tikala dengan menggunakan tongkat kayu berwarna hitam.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka berdarah dibagian kepala dan memar dibagian dada dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah sakit Wolter Monginsidi Manado.
Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado selanjutnya akan diproses sesuai dengan hokum yang berlaku”, pungkasnya.