MANADO, Humas Polresta Manado – Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng bersama Hukum Tua Desa Kalasey melakukan mediasi kasus penganiayaan, yang dilakukan oleh lelaki FK (42) warga Kalasey 1 Kecamatan Mandolang terhadap korban Lerry Ticoalu, Selasa (20/03/2018) siang.
Sesuai dengan informasi yang dirangkum, LK telah menganiaya korban dengan cara memukul bagian wajah korban pada hari Minggu 11 Februari 2018 lalu. Hal tersebut disebabkan karena Korban yang mengalami gangguan jiwa telah memegang tangan dan bagian pinggang perempuan Masye Damo yang merupakan istri pelaku.
Permasalahan yang sudah dilaporkan di Polsek Pineleng tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan setelah Bhabinkamtibmas dan Hukum tua mempertemukan kedua belah pihak.
Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban serta bersedia untuk menanggung biaya pengobatan korban.
Penyelesaian permasalahan tersebutpun dituangkan dalam surat pernyataan bersama.