MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang Pelaku pencurian yaitu EK (26) warga Teling Atas Linkungan II Kecamatan Wanea Kota Manado pada Jumat (16/03/2018) sekitar Pukul 18.30 Wita di sekitaran rumahnya.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian 1 unit HP Samsung Note 8 dan 1 unit HP samsung flip serta cincin emas dan uang sebesar 200 Ribu Rupiah milik korban Brenda Jeini Saisab (24) warga Teling atas Lingkungan VII Kecamatan Wanea Kota Manado.
Sesuai dengan informasi yang dirangkum, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui plafon teras hingga tembus di dalam rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol. F X Surya Kumara, SH melalui melalaui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado bersama barang bukti dua buah Hanphone, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya.