MANADO, Humas Polresta Manado – Pada hari Minggu (11/03/2018) sekitar pukul 03.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh lelaki FA warga Desa kulu jaga 5 Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara terhadap korban lelaki Jams Bogar (25) warga Desa kulu jaga 3 Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa.
Sesuai dengan informasi yang dirangkum, malam itu korban bersama teman-temannya sedang duduk nongkrong dipinggir jalan, kemudian datang pelaku dan tanpa alas an yang jelas, pelaku langsung menganiaya korban dengan sajam jenis samurai.
Akibat perbuatan tersebut, korban menglami luka robek dibagian tangan sebelah kiri.
Kepolisian Sektor Wori saat menerima laporan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi terkait peristiwa yang terjadi dan melakukan olah TKP.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. F X Surya Kumara, SH melalui Kapolsek Wori Iptu Karel Lasut membenarkan kejadian tersebut.
“Korban sudah membuat laporan Polisi di Polsek Wori sementara pelaku masih dalam pengejaran”, pungkasnya.