Tiga Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polresta Manado

MANADO, Humas Polresta Manado – Kapolresta Manado Kombes Pol. F X Surya Kumara, SH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu melakukan Jumpa pers terkait ditetapkannya tiga orang Debt Collector atau penagih hutang sebagai tersangka, Rabu (28/01/2018) sore di Lobby Polresta Manado.

Kapolresta mengatakan, tiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Penangkapan terhadap tiga orang lelaki berinisial SM (25), VH (20), dan RR (37) dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) pukul 17.00 wita” ujarnya.

“Tiga tersangka melakukan pencurian Mobil Ayla milik Regina dengan modus membuntuti, kemudian mengatasnamakan satu perusahaan finance, kemudian melakukan pencegatan di Jalan Kecamatan Tombariri. Selanjutnya, tiga tersangka membawa mobil ke arah Manado,” ujar Kapolresta Manado.

Setelah itu, lanjut Kapolresta korban atas nama Regina datang ke SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Dengan bergerak cepat, Tim paniki menangkap tersangka dan mengamankan satu mobil. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menambahkan bahwa tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi beberapa persyaratan saat melakukan penarikan.

“Mereka juga dilaporkan dengan dugaan kasus pencurian kendaraan. Ini akan kita proses lanjut, sehingga debt collector lainnya bisa berkaca dari kasus ini. Karena tidak segampang itu melakukan penarikan kendaraan,” ujar kasat reskrim.

Lanjut kasat, debt collector tidak dilarang melakukan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran, namun harus lengkap persyaratan.

“Di antaranya menunjukkan akta fidusia, ada surat penunjukkan dari kantor, surat kerja, dan tentunya harus santun. Tiga tersangka tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud,” ujar kasat.

Lanjut kasat, dalam melakukan penarikan juga boleh saja. “Namun anggota Polri itu hanya mendampingi. Misalnya ketika pada saat di perjalanan untuk eksekusi ada gangguan, contohnya ada yang tidak senang ketika kendaraannya ditarik, ada yang mengancam bahkan sampai mau menganiaya. Disitulah peran polisi,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *